DRPM yang pada awal mula berdiri bernama Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bina
Darma lahir sesuai Statuta Universitas
Bina Darma tahun
1994, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) berfungsi sebagai unsur
pelaksana akademik dilingkungan
universitas yang menyelenggarakan
kegiatan
penelitian/pengkajian dan
pengabdian kepada masyarakat serta melaksanakan,
mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, mengendalikan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Direktorat
Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Bina Darma telah beberapa kali mengalami perubahan, dan pernah dibentuk menjadi 2
(dua) lembaga yaitu Lembaga Penelitian dan Lembaga
Pengabdian kepada Masyarakat pada tahun
2012 sesuai dengan SK Rektor Nomor 0081/SK/Univ-BD/VII/2012
tanggal
1 Juli 2012.
Pada
tahun 2014
lembaga ini bergabung
kembali
menjadi
Lembaga Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sesuai dengan SK Rektor Nomor 0142/SK/Univ- BD/V/2014
tanggal 19 Mei 2014. Pada tahun 2018 seiring dengan adanya
perubahan struktur manajemen di lingkungan Universitas Bina Darma, LPPM berubah
menjadi unit direktorat yang dikenal sebagai Direktorat Riset dan Pengabdian
Masyarakat (DRPM) berdasarkan SK NOMOR:0313/SK/Univ-BD/XI/2018.